Berbagai jenis Jasa Perbankan
1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat
timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis
Transfer:
a. Transfer
Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar:
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank
pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer
Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada
rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama –
tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada
bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan
terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak
berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau
tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui
pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi
amanat.
a.
Warkat
Inkaso
1.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2.
Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b.
Jenis
Inkaso
Inkaso keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
2.
Kliring
Kliring adalah suatu cara
penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk
warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek,
bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata
uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring
dibagi 2 (dua), yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta
kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak
dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat
dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring
karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib
mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Pertemuan kliring dilakukan dalam
dua tahap yaitu:
1.
Kliring Penyerahan
Pada
saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara
hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan
mencantumkan stempel “kliring” dan nomor kode kelompok peserta, poersetujuan
penyelenggara dan peserta lain.
2.
Kliring Retur
Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam
daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya
menyusun neraca gabungan peserta.
Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring
lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang
didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat
berharga. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas
layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi,
efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Ø Keuntungan yang diperoleh dari
jasa bank antara lain :
-
biaya
adminstrasi (adm kredit )
-
biaya
kirim (biaya transfer)
-
biaya
tagih (biaya kliring)
-
biaya
provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
-
biaya
sewa (sewa safe deposit box)
-
biaya
iuran (biaya kartu kredit)
-
Inkasso
(Jasa penagihan)
-
Warkat
Inkaso
-
Transfer
(Jasa pengiriman uang)
-
Safe
Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
-
Letter
Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
-
Travellers
Cheque (Jasa cek wisata)
-
Warkat
Inkaso
-
Tanpa
Lampiran
-
Warkat
Inkaso Dengan Lampiran
-
Transfer
Keluar
Transfer
adalah
pemindahan dana antar rekening di suatu tempat ke tempat yg lain, baik untuk
kepentingan nasabah(debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu
sendiri
Dalam
proses transfer, terdapat empat pihak yang terlibat didalamnya, yaitu :
1.
Remitter,
yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang.
2.
Beneficiary,
yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter
3.
Remiting
Bank, adalah yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
4.
Paying
Bank, adalah bank yang melakukan pembayaran uang kepada beneficiary.
Proses
Transfer, Kota tujuan terdapat Bank ABCD
Keterangan
:
·
Pengirim
(remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
·
Bank
ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
·
Bank
ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer
(beneficiary).
Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain dikota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain dikota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan:
o Pengirim mengajukan permohonan
transfer ke Bank ABCD Bandung.
o Bank ABCD Bandung mengirim teleks
pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
o Bank ABCD kota “X” melakukan LLG
kepada Bank lain di kota PP”X”.
o Bank lain menyampaikan penerimaan
transfer kepada penerima.
Proses
transfer melalui Bank Tujuan Akhir
Keterangan
:
·
Pengirim
mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
·
Bank
ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota
tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
·
Bank
lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada
cabangnya di kota “X”.
·
Bank
lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.
Proses
transfer melalui jasa bank lain
Keterangan
:
·
pengirim
mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
·
Bank
ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank
ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim
transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
·
Bank
Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya
dikota “X”.
·
Bank
Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang
dituju.
·
Bank
lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah
nasabahnya sendiri.
Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring adalah suatu tata cara
perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank
lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme
kliring dibagi 2, yaitu:
a.
Kliring
Penyerahan
Kegiatan
yang harus dilakukan:
-
Warkat
dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
kode kelompok peserta.
-
Persetujuan
penyelenggara dan peserta lain.
b
Kliring
Retur
-
Setelah
warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
-
Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
-
Mencari
pinjaman dari bank lain atau call money.
Contoh
mekanisme kliring :
Keterangan
:
·
Tn.
A bertansaksi dengan Tn B
·
Tn.
A memberikan Cek pada Tn B Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran
kliring di Bank ‘XYZ’
·
Bank
‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
Kliring
·
Lembaga
Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ��
ND Masuk)
ND Masuk)
·
Setelah
proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
·
Penyampaikan
hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
rekening Tn B.
rekening Tn B.
Inkaso
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Proses
Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan:
1.
nasabah
bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk ditagih.
2.
Bank
ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui
ekspedisi.
3.
Bank
ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4.
Hasil
inkaso akan diberitahkan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media
teleks.
5.
Bank
ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada
tolakan maka saldo nasabah akan dikredit (ditambah).
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain
di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan :
Keterangan :
1.
Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk ditagihkan.
2.
Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3.
Bank
ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4.
Bank
Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.
Hasilnya
diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti
menambah saldo bank ABCD.
6.
Hasil
inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan
mempergunakan teleks.
7.
Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan
:
1.
Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk
ditagihkan.
2.
Bank
ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3.
Bank
XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
4.
Bank
XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.
Hasilnya
diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6.
Hasil
Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7.
Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses
Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan:
1.
Nasabah
Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk ditagihkan.
2.
Bank
ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hubungan dengan bank
ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”)
3.
mengirim
warkat tersebut kepada bank koresponden.
4.
Bank
koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
5.
Bank
lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk diperiksa sebagaimana layaknya
pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada
tolakan.
6.
Hasil
kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
7.
Hasil
tersebut diteruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di
Bandung.
8.
Bank
Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD
Bandung.
9.
Bank
ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan
berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.
Safe Deposit Box
Adalah
Salah satu produk perbankan yang d’tawarkan oleh bank kepada nasabahnya yg
ingin menyimpan barang-barang & surat2 berharga mereka secara aman. Kotak
pengaman ini memiliki 2 kunci dan hanya dapat dibuka hanya apabila terdapat
kehadiran kedua kunci tersebut.
Kunci
pertama disebut master key (Kunci induk) yang dipegang oleh bank. Kunci induk
ini erlaku untuk seluruh kotak pengaman yang ada di bank yang terletak disatu
ruangan khusus.
Kunci
kedua adalah kunci kotak tersebut masing-masing. Kunci ini diberikan kepada
nasabah semuanya artinya bank tidak mempunyai cadangannya.
Bank Note
Bank
note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat
diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali
sesuai dengan nilai tukarnya. Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan
bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY).
Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan
oleh bank Indonesia.
Beberapa
istilah dalam transaksi bank note :
-
valuta
(mata uang)
-
kurs
nilai (valuta asing)
-
konversi
(penyesuaian)
-
kurs
konversi (penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah)
Dalam
transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
·
Kurs
jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
·
Kurs
beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
Bank Card
Bank
card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya
untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat
ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1.
Bank
sebagai penerbit dan pembayar
2.
Pedagang
/ merchant, sebagai tempat belanja
3.
Pemegang
kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan
dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang
diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
·
Charge
card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
·
Credit
card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi
atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
·
Debet
card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
·
Smart
card, berfungsi sebagai rekening terpadu
·
Private
label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Traveller Cheque
adalah
cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang
dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam
maupun diluar negeri .
Keuntungan
Traveller Cheque :
1.
Lebih
aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan
tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.
Masa
berlakunya tidak terbatas.
3.
Dapat
dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yg
ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.
Sebagai
pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel /
perjalanan anda.
Letter Of Credit
Letter
of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk
memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor Letter of kredit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor Letter of kredit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Contoh
mekanisme Letter Of Credit :
Bank
pembuka (Opening Bank)
Issuing
Bank
Bank
devisa (Advising Bank)
Paying
Bank
Negotiating
Bank
Bank
Garansi
Guarantee
(garansi) artinya jaminan
Bank
Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor)
ingkar/cedera janji.
Dengan
adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian
sesuai dengan perjanjian
Contoh
mekanisme Bank Garansi :
·
Terjadi
perundingan rencana kerja proyek
·
Kontraktor
mengajukan Bank Garansi pada bank
·
Bank
memberikan Sertifikat BG
·
Sertifikat
diberikan pada pemilik proyek
·
Pemilik
Proyek memberikan proyek pada kontraktor
·
Bila
kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada
bank
·
Bank
penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
·
Bila
pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Simpanan Giro,Tabungan &
Deposito
Simpanan
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Giro
adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindah bukuan.
Dana
masyarakat giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh suatu bank dan merupakan
salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya yang
dimiliki oleh suatu bank.
Simpanan
Tabungan adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si
penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Simpanan
Deposito adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah
jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Safe
Deposit Box adalah
jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.
Keuntungan
Safe Deposit Box adalah:
a.
Bagi
bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat:
1.
Memperoleh
biaya sewa yang disetor oleh nasabah penyewa SDB.
2.
Memperoleh
uang yang mengendap berupa setoran jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk
jangka waktu tertentu.
3.
Merupakan
bentuk pelayanan kepada nasabah, sehingga dengan adanya SDB nasabah otomatis
akan sering mengunjungi bank atau membeli produk bank yang bersangkutan.
b.
Bagi
nasabah pemegang SDB:
1.
Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi
SDB selama tidak melanggar aturan yang ditentukan sebelumnya.
2.
Menjamin
keamanan dokumen dari pencurian dan kebakaran, hal ini disebabkan karena:
-
Peralatan
keamanan canggih (di ruang strong room)
-
SDB
terbuat dari baja tahan api.
-
Sistem
pengamanan ganda, di mana terdapat dua buah anak kunci dan SDB hanya dapat
dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan
nasabah. SDB hanya dapat dibuka oleh pemilik atau yang dikuasakan dengan
persetujuan bank.
Bank Notes merupakan uang kartal asing
yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.
Cek
wisata (travellers cheque) adalah cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.
Keuntungan
cek wisata (travellers cheque) adalah:
1. Memberikan kemudahan berbelanja,
karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan
di berbagai tempat.
2. Mengurangi resiko kehilangan uang
karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
3. Memberikan rasa percaya diri,
karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
4. Dapat dijadikan cenderamata
ataupun hadiah buah teman, kolega, atau nasabah.
5. Biasanya untuk pembelian travellers
cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun
hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Kartu kredit merupakan alat
pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan
para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan
banyak penawaran istimewa. Jadi pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk
kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana halnya
produk perbankan yang lain.
Kemunculan kartu kredit ini mulai pertama kali langsung
menjadi fenomena, tidak terkecuali sampai sekarang walaupun tetap saja ada pro
dan kontra mengenai kartu kredit. Bank-bank pun terus berlomba-lomba melakukan
penawaran promo-promo yang bisa dinikmati jika memiliki kartu kredit dari bank
tersebut.
Mengenai adanya
pro dan kontra berarti kehadiran kartu kredit telah membawa dampak positif dan
negatif, hal ini tentu berkaitan dengan pribadi masing-masing sebagai pemilik
dan pengguna kartu kredit. Akan tetapi sebagian pihak berpendapat bahwa bank
penerbit dinilai sering melakukan keputusan sepihak yang berakibat pada
kerugian nasabah kartu kredit. Namun banyak pihak yang pro dengan kartu kredit
justru diuntungkan dengan adanya kartu kredit.
Dunia perbankan
terus berkembang, sekarang ini bank menerbitkan lebih dari satu jenis kartu
kredit yang disesuaikan dengan masing-masing nasabah, secara umum tipe kartu
kredit dibagi dalam beberapa jenis, yaitu :
-
Kartu kredit
silver, biasanya memiliki limit antara 3 juta – 4 juta yang kebanyakan dimiliki
oleh karyawan selevel staff.
-
Kartu kredit
gold, biasanya memiliki limit antara 5 juta – 20 juta yang dimiliki oleh
karyawan selevel supervisor atau manajer.
-
Kartu kredit
platinum, biasanya memiliki limit lebih dari 20 juta, biasanya tipe kartu ini
diperuntukkan kepada direktur atau pebisnis.
Selain ketiga
jenis kartu kredit diatas,
beberapa bank ada yang menerbitkan kartu kredit ultima, limit yang diberikan
bisa mencapai 100 juta atau lebih. Jenis ini biasanya diberikan kepada nasabah
yang loyal kepada bank tersebut dan tentunya berdasarkan analisa yang lebih
selektif mengingat limit yang diberikan cukup besar.
Bahkan banyak
dijumpai pula supermarket dan bank bekerjasama untuk menerbitkan kartu kredit
yang memberikan keuntungan berupa diskon-diskon menarik secara berkala dan pada
waktu-waktu tertentu.
Kepada para calon pemilik atau yang sudah memiliki kartu
kredit, bijaklah dalam menggunakannya karena dampak akhirnya ada pada
masing-masing nasabah. Selalu pahami cara kerja kartu kredit dan selektif dalam
memilih.
Sistem Kerja Kartu Plastik/Kartu Kredit
Sistem kerja
kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak yang saling berkepentingan. Saistem
kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan, dan pihak
pedagang (mercant).
Sistem kerja
kartu plastik dimulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan
sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Nasabah mengajukan
permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah
dibayar.
2.
Bank atau
lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu setelah melalui penelitian terhadap
kreabilitas dan capasitas calon nasaba, kemudian diserahkan ke nasabah.
3.
Dengan kartu
yang sudah disetujui pemegang kartu
berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran.
a.
Apabila nasabah
melakukan transaksi maka sistem kerja penagihan adalah sebagai berikut :
1.
Pemegang kartu
melakukan transaksi dengan menunjukan kartu dan menandatangani bukti transaksi.
2.
Pihak pedagang
akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi
dengan nasabah.
3.
Bank atau
lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada kepada mercant sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
4.
Bank atau
lembaga akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas
waktu tertentu.
5.
Pemegangang
kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah
ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan maka nasabah akan dikenakan bunga
dan denda.
0 comments: