Berbagai jenis Jasa Perbankan

00:35 SabrinTechno 0 Comments





1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a.    Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b.    Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama – tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
a.    Warkat Inkaso

1.    Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.

2.    Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.

b.    Jenis Inkaso
Inkaso keluar
     Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso Masuk
     Merupakan  kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
2.    Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.

Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

1.    Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel “kliring” dan nomor kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.
2.    Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Ø  Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
-       biaya adminstrasi (adm kredit )
-       biaya kirim (biaya transfer)
-       biaya tagih (biaya kliring)
-       biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
-       biaya sewa (sewa safe deposit box)
-       biaya iuran (biaya kartu kredit)
-       Inkasso (Jasa penagihan)
-       Warkat Inkaso
-       Transfer (Jasa pengiriman uang)
-       Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
-       Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
-       Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
-       Warkat Inkaso
-       Tanpa Lampiran
-       Warkat Inkaso Dengan Lampiran
-       Transfer Keluar

Transfer
adalah pemindahan dana antar rekening di suatu tempat ke tempat yg lain, baik untuk kepentingan nasabah(debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri
Dalam proses transfer, terdapat empat pihak yang terlibat didalamnya, yaitu :
1.    Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang.
2.    Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter
3.    Remiting Bank, adalah yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
4.    Paying Bank, adalah bank yang melakukan pembayaran uang kepada beneficiary.

Proses Transfer, Kota tujuan terdapat Bank ABCD
Keterangan :
·       Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
·       Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
·       Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).

Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain dikota dimana terdapat cabang Bank ABCD
Keterangan:
o  Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
o  Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
o  Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
o  Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.

Proses transfer melalui Bank Tujuan Akhir
Keterangan :
·         Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
·         Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
·         Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
·         Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.

Proses transfer melalui jasa bank lain
Keterangan :
·      pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
·      Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
·      Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya dikota “X”.
·      Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
·      Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.

Kliring
            Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
            Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

            Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Mekanisme kliring dibagi 2, yaitu:
a.    Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
-       Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
-       Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.


b        Kliring Retur
-       Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
-       Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
-       Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Contoh mekanisme kliring :
Keterangan :
·      Tn. A bertansaksi dengan Tn B
·      Tn. A memberikan Cek pada Tn B Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
·      Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
·      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ��
ND Masuk)
·      Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan
kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di
kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
·      Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit
rekening Tn B.

Inkaso
adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

Proses Inkaso Sesama Bank ABCD
Keterangan:
1.    nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk ditagih.
2.    Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
3.    Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
4.    Hasil inkaso akan diberitahkan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
5.    Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan dikredit (ditambah).

Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD

Keterangan :
1.    Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk ditagihkan.
2.    Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
3.    Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
4.    Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.    Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
6.    Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
7.    Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan :
1.    Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
2.    Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
3.    Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.

4.    Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
5.    Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
6.    Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
7.    Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso melalui Bank Koresponden
Keterangan:
1.    Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk ditagihkan.
2.    Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hubungan dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”)
3.    mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
4.    Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
5.    Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk diperiksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
6.    Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
7.    Hasil tersebut diteruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
8.    Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
9.    Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.

Safe Deposit Box
Adalah Salah satu produk perbankan yang d’tawarkan oleh bank kepada nasabahnya yg ingin menyimpan barang-barang & surat2 berharga mereka secara aman. Kotak pengaman ini memiliki 2 kunci dan hanya dapat dibuka hanya apabila terdapat kehadiran kedua kunci tersebut.
Kunci pertama disebut master key (Kunci induk) yang dipegang oleh bank. Kunci induk ini erlaku untuk seluruh kotak pengaman yang ada di bank yang terletak disatu ruangan khusus.
Kunci kedua adalah kunci kotak tersebut masing-masing. Kunci ini diberikan kepada nasabah semuanya artinya bank tidak mempunyai cadangannya.
           
Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya. Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
-       valuta (mata uang)
-       kurs nilai (valuta asing)
-       konversi (penyesuaian)
-       kurs konversi (penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah)

Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
·         Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
·         Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1.      Bank sebagai penerbit dan pembayar
2.      Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3.      Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
·      Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua
penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
·      Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
·      Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas
rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
·      Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
·      Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha
(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.

Traveller Cheque
adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan Traveller Cheque :
1.    Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.    Masa berlakunya tidak terbatas.
3.    Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yg ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.    Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Letter Of Credit
Letter of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor Letter of kredit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Contoh mekanisme Letter Of Credit :

Bank pembuka (Opening Bank)
Issuing Bank
Bank devisa (Advising Bank)
Paying Bank
Negotiating Bank
Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian

Contoh mekanisme Bank Garansi :

·         Terjadi perundingan rencana kerja proyek
·         Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
·         Bank memberikan Sertifikat BG
·         Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
·         Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
·         Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
·         Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
·         Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan



Simpanan Giro,Tabungan & Deposito
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Dana masyarakat giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh suatu bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya yang dimiliki oleh suatu bank.
Simpanan Tabungan adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Simpanan Deposito adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Safe Deposit Box adalah jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.
Keuntungan Safe Deposit Box adalah:
a.    Bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat:
1.    Memperoleh biaya sewa yang disetor oleh nasabah penyewa SDB.
2.    Memperoleh uang yang mengendap berupa setoran jaminan yang diberikan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu.
3.    Merupakan bentuk pelayanan kepada nasabah, sehingga dengan adanya SDB nasabah otomatis akan sering mengunjungi bank atau membeli produk bank yang bersangkutan.

b.    Bagi nasabah pemegang SDB:
1.    Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang ditentukan sebelumnya.
2.    Menjamin keamanan dokumen dari pencurian dan kebakaran, hal ini disebabkan karena:

-       Peralatan keamanan canggih (di ruang strong room)
-       SDB terbuat dari baja tahan api.
-       Sistem pengamanan ganda, di mana terdapat dua buah anak kunci dan SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah. SDB hanya dapat dibuka oleh pemilik atau yang dikuasakan dengan persetujuan bank.

Bank Notes merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.
Cek wisata (travellers cheque) adalah cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.
Keuntungan cek wisata (travellers cheque) adalah:

1.      Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
2.      Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
3.      Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
4.      Dapat dijadikan cenderamata ataupun hadiah buah teman, kolega, atau nasabah.
5.      Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi dan sebagai salah satu apresiasi dengan diberikan banyak penawaran istimewa. Jadi pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dan cara kerjanya diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana halnya produk perbankan yang lain.

Kemunculan kartu kredit ini mulai pertama kali langsung menjadi fenomena, tidak terkecuali sampai sekarang walaupun tetap saja ada pro dan kontra mengenai kartu kredit. Bank-bank pun terus berlomba-lomba melakukan penawaran promo-promo yang bisa dinikmati jika memiliki kartu kredit dari bank tersebut.

Mengenai adanya pro dan kontra berarti kehadiran kartu kredit telah membawa dampak positif dan negatif, hal ini tentu berkaitan dengan pribadi masing-masing sebagai pemilik dan pengguna kartu kredit. Akan tetapi sebagian pihak berpendapat bahwa bank penerbit dinilai sering melakukan keputusan sepihak yang berakibat pada kerugian nasabah kartu kredit. Namun banyak pihak yang pro dengan kartu kredit justru diuntungkan dengan adanya kartu kredit.

Dunia perbankan terus berkembang, sekarang ini bank menerbitkan lebih dari satu jenis kartu kredit yang disesuaikan dengan masing-masing nasabah, secara umum tipe kartu kredit dibagi dalam beberapa jenis, yaitu :
-       Kartu kredit silver, biasanya memiliki limit antara 3 juta – 4 juta yang kebanyakan dimiliki oleh karyawan selevel staff.
-       Kartu kredit gold, biasanya memiliki limit antara 5 juta – 20 juta yang dimiliki oleh karyawan selevel supervisor atau manajer.
-       Kartu kredit platinum, biasanya memiliki limit lebih dari 20 juta, biasanya tipe kartu ini diperuntukkan kepada direktur atau pebisnis.

Selain ketiga jenis kartu kredit diatas, beberapa bank ada yang menerbitkan kartu kredit ultima, limit yang diberikan bisa mencapai 100 juta atau lebih. Jenis ini biasanya diberikan kepada nasabah yang loyal kepada bank tersebut dan tentunya berdasarkan analisa yang lebih selektif mengingat limit yang diberikan cukup besar.

Bahkan banyak dijumpai pula supermarket dan bank bekerjasama untuk menerbitkan kartu kredit yang memberikan keuntungan berupa diskon-diskon menarik secara berkala dan pada waktu-waktu tertentu.

Kepada para calon pemilik atau yang sudah memiliki kartu kredit, bijaklah dalam menggunakannya karena dampak akhirnya ada pada masing-masing nasabah. Selalu pahami cara kerja kartu kredit dan selektif dalam memilih.
Sistem Kerja Kartu Plastik/Kartu Kredit

Sistem kerja kartu kredit adalah dengan melibatkan pihak yang saling berkepentingan. Saistem kerja ini melibatkan pemegang kartu, perusahaan yang mengeluarkan, dan pihak pedagang (mercant).

Sistem kerja kartu plastik dimulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pembelanjaan sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga pembayar dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang telah dibayar.
2.    Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu setelah melalui penelitian terhadap kreabilitas dan capasitas calon nasaba, kemudian diserahkan ke nasabah.
3.    Dengan kartu yang  sudah disetujui pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayaran.
a.    Apabila nasabah melakukan transaksi maka sistem kerja penagihan adalah sebagai berikut : 
1.    Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukan kartu dan menandatangani bukti transaksi.
2.    Pihak pedagang akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan berdasarkan bukti transaksi dengan nasabah.
3.    Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada kepada mercant sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4.    Bank atau lembaga akan menagih ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas waktu tertentu.
5.    Pemegangang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan maka nasabah akan dikenakan bunga dan denda.

You Might Also Like

0 comments: