Pengertian, sejarah dan jenis-jenis bank

01:09 SabrinTechno 0 Comments




BAB 1
                                                Pengertian, sejarah dan jenis-jenis bank

A.     PENGERTIAN BANK
Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang berarti Tempat Penukaran Uang

v  Secara Sempit
Tempat menyimpan uang atau menabung dan juga tempat untuk meminjam uang
v  Secara Umum
Sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes/ bank note
v  UU Negara Republik Indonesia (No. 10 th 1998)
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

B.     SEJARAH BANK

Asal Mula

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.

[Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[ Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[ Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).]

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia                        
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

C.     JENIS-JENIS BANK

1.      Dilihat dari segi fungsi
a.       Bank Sentral
b.      Bank Umum
c.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2.      Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Bank Milik Pemerintah
b.      Bank Milik Swasta nasional
c.       Bank Milik Koperasi
d.      Bank Milik Asing
e.       Bank Milik Campuran

3.      Dilihat dari segi status
a.       Bank Devisa
b.      Bank Non Devisa

4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga
a.       Bank berdasarkan prinsip konvesional
b.      Bank berdasarkan prinsip syariah (islam)




D.     JENIS-JENIS KANTOR BANK

Jenis-jenis kantor suatu bank adalah :

1.      Kantor pusat,
Merupakan kantor bank dimana terdapat semua kegiatan perencanaan
sampai pengawasan dan biasanya tidak melaksanakan kegiatan operasional sebagaimana kantor lainnya.

2.      Kantor cabang penuh,
Merupakan kantor bank yang memberikan jasa bank paling lengkap dan biasanya membawahi KCP.

3.      Kantor cabang pembantu,
Merupakan kantor bank yang hanya melayani sebagian dari kegiatan cabang penuh.

4.      Kantor kas,
Merupakan kantor bank paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller.

Sekarang ini bank kantor kas yang dilayani di mobil yang sering disebut dengan
kas keliling. Pada kenyataannya beberapa kantor kas terdapat juga costumer service
walau prosesnya tetap akan dilakukan di KC atau KCP.









































BAB 2
Kegiatan-kegiatan bank


1.      KEGIATAN BANK UMUM

Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope­rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

a.       Menghimpun Dana (Funding)
b.      Menyalurkan Dana (Lending)
c.       Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

2.      KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.  

Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan dan Simpanan Deposito.
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Kredit Perdagangan.

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan giro, mengikuti miring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.


3.      KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING

Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang mem­bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la­rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

b.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

c.       Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­ Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.




BAB 3
BADAN HUKUM DAN KERAHASIAAN BANK

B.     BADAN HUKUM BANK

C.     RAHASIA BANK

1.      Rahasia Bank
·         Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan:
”Rahasia bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yg menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
·         Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998
      ”Rahasia bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
2.      Ketentuan Rahasia Bank
·         Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
·         Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
3.      Sifat Rahasia Bank
·         Bersifat mutlak, bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yg diketahui oleh bank krn kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau keadaan luar biasa. Terlalu mementingkan individu, shg kepentingan negara dan masy terabaikan (Swiss).
·         Bersifat nisbi atau relatif, bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, bila untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya kepentingan negara.
Rahasia Bank di Indonesia
·         Rahasia bank di Indonesia bersifat nisbi atau relatif. Dengan demikian, pemberian data, informasi yg menyangkut kerahasiaan bank kepada pihak lain dimungkinkan. Adapun mengenai kemungkinan pembukaan kerahasiaan bank dapat dilakukan, apabila adanya suatu kepentingan umum.
Kepentingan umum pembukaan rahasia bank, berupa:
  1. Perpajakan.
  2. Penyelesaian Piutang yg ditangani oleh BUPLN/PUPN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara)
  3. Peradilan baik untuk perkara pidana maupun perdata.
  4. Kepentingan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya permintaan pembukaan rahasia berdasarkan kuasa dari nasabah penyimpan itu sendiri atau permintaan ahli warisnya.
Mekanisme Dan Prosedur Permintaan Untuk Pembukaan Rahasia Bank
  1. Permohonan ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia up. Urusan Hukum BI.
  2. Atas permintaan ini BI membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya.
  3. Apabila permohonan tsb tdk memenuhi persyaratan akan ditolak. Sebaliknya bl telah memenuhi persyaratan maka diijinkan pembukaan rahasia bank tsb.
  4. Kepentingan Perpajakan, Pimpinan BI atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kpd bank.
  5. Kepentingan Penyelesaian Piutang Negara, Pimpinan BI memberi ijin kpd pejabat BUPLN/PUPN utk memperoleh ket dr bank mengenai simpanan nasabah debitur.
  6. Kepentingan Peradilan,

4.      Sumber Dana Bank

Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalh bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan.

Jenis-jenis Sumber Dana Bank

Jenis-jenis sumber dana bank terdiri dari :
a.       Dana yang berasal dari Bank itu sendiri.
b.      Dana yang berasal dari lembaga lain.
c.       Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

A.     Dana yang berasal dari bank itu sendiri.

Sumber dana ini berasal dari modal bank itu sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat belum habis terjual, sedangkan kebutuhan akan dana masih perlu, maka dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama.
Secara garis besar dapat disimpulkan sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri terdiri dari :
a.       Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
b.      Cadangan-cadangan bank.
Merupakan cadangan laba tahun sebelumnya yang tidak dibagi kepada pemegang saham. Digunakan untuk antisipasi laba masa yang akan datang.
c.       Laba bank yang belum dibagi.
Merupakan laba yang memang belm dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
d.      Agio Saham.

B.     Dana yang bersumber dari lembaga lain.

Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana selain dana pihak ketiga dan dana yang berasal dari bank sendiri. Pencarian dana ini relative lebih mahal dan hanya sementara waktu. Dana ini digunakan untuk membiayai transaksi-transaksi tertentu.
Sumber dana ini terdiri dari :
a.       Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Merupakan kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
b.      Pinjaman Antar Bank.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya.

c.       Surat Berharga Pasar Uang.
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.



C.     Sumber Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga).

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting dalam kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pentingnya sumber dana dari masyarakat luas disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank. Sumber dana yang yang disebut juga dengan “Dana Pihak Ketiga” ini disamping mudah mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mmpunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuannya masing-masing.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu :
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)

A.     Simpanan Giro

Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998, Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan.
Simpanan giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Pengertian penarikan dapat dilakukan setiap saat, yaitu uang yang disimpan dalam rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama saldo mencukupi.
Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya menggunakan cek. Sedangkan penarikan non-tunai menggunakan bilyet giro.

B.     Tabungan

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro.

C.     Simpanan Deposito

Deposito berjangka merupakan produk perbankan yang dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada deposan merupakanbung tertinggi jika dibandingka dengan tabungan dan giro, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai “dana mahal”.
Pengertian deposito menurut Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.





You Might Also Like

0 comments: