Pengertian, sejarah dan jenis-jenis bank
BAB
1
Pengertian,
sejarah dan
jenis-jenis bank
A.
PENGERTIAN BANK
Bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca yang
berarti Tempat Penukaran Uang
v Secara Sempit
Tempat menyimpan uang atau menabung dan juga tempat
untuk meminjam uang
v Secara Umum
Sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan
menerbitkan promes/ bank note
v UU Negara Republik
Indonesia (No. 10 th 1998)
Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.
SEJARAH BANK
Asal
Mula
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan
membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada
laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William
Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi
keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam
waktu dua belas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang.Perkembangan
perbankan di Asia,
Afrika
dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.
[Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[ Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[ Kegiatan penukaran
ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).]
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada
masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri
dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank
yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara
lain :
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
- Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), Bank
Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
C.
JENIS-JENIS BANK
1.
Dilihat
dari segi fungsi
a.
Bank
Sentral
b.
Bank
Umum
c.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
2.
Dilihat
dari segi kepemilikan
a.
Bank
Milik Pemerintah
b.
Bank
Milik Swasta nasional
c.
Bank
Milik Koperasi
d.
Bank
Milik Asing
e.
Bank
Milik Campuran
3.
Dilihat
dari segi status
a.
Bank
Devisa
b.
Bank
Non Devisa
4.
Dilihat
dari segi cara menentukan harga
a.
Bank
berdasarkan prinsip konvesional
b.
Bank
berdasarkan prinsip syariah (islam)
D. JENIS-JENIS
KANTOR BANK
Jenis-jenis
kantor suatu bank adalah :
1.
Kantor pusat,
Merupakan kantor bank dimana terdapat semua kegiatan
perencanaan
sampai pengawasan dan biasanya tidak melaksanakan
kegiatan operasional sebagaimana kantor lainnya.
2.
Kantor cabang penuh,
Merupakan kantor bank yang memberikan jasa bank
paling lengkap dan biasanya membawahi KCP.
3.
Kantor cabang pembantu,
Merupakan kantor bank yang hanya melayani sebagian
dari kegiatan cabang penuh.
4.
Kantor kas,
Merupakan kantor bank paling kecil dimana
kegiatannya hanya meliputi teller.
Sekarang
ini bank kantor kas yang dilayani di mobil yang sering disebut dengan
kas
keliling.
Pada kenyataannya beberapa kantor kas terdapat juga costumer service
walau prosesnya tetap akan dilakukan di KC atau KCP.
BAB
2
Kegiatan-kegiatan
bank
1. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil
merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki
berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam
pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki
kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh
wilayah Indonesia.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
a.
Menghimpun
Dana (Funding)
b. Menyalurkan Dana (Lending)
c. Memberikan jasa- jasa Bank
Lainnya (Services)
2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum,
hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh
lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah
sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan dan
Simpanan Deposito.
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk,
Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Kredit Perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan
giro, mengikuti miring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan
perasuransian.
3.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia
adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan
bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang
tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia
dewasa ini adalah :
a.
Dalam mencari dana bank asing dan
bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
b.
Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang
perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal
asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
c.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa
bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa
Transfer Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card
(kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank
Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya.
BAB
3
BADAN
HUKUM DAN KERAHASIAAN BANK
B.
BADAN HUKUM BANK
C.
RAHASIA BANK
1.
Rahasia Bank
·
Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992
ttg Perbankan:
”Rahasia bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan
keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yg menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan.”
·
Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998
”Rahasia
bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya.”
2.
Ketentuan Rahasia Bank
·
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
·
Menurut UU No. 10 tahun 1998,
ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib
merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm
hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A,42, 43, 44 dan 44A.
3.
Sifat Rahasia Bank
·
Bersifat mutlak, bank berkewajiban
menyimpan rahasia nasabah yg diketahui oleh bank krn kegiatan usahanya dalam
keadaan apapun, biasa atau keadaan luar biasa. Terlalu mementingkan individu,
shg kepentingan negara dan masy terabaikan (Swiss).
·
Bersifat nisbi atau relatif, bank
diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, bila untuk suatu kepentingan
mendesak, misalnya kepentingan negara.
Rahasia Bank di Indonesia
·
Rahasia bank di Indonesia bersifat
nisbi atau relatif. Dengan demikian, pemberian data, informasi yg menyangkut
kerahasiaan bank kepada pihak lain dimungkinkan. Adapun mengenai kemungkinan
pembukaan kerahasiaan bank dapat dilakukan, apabila adanya suatu kepentingan
umum.
Kepentingan umum pembukaan rahasia
bank, berupa:
- Perpajakan.
- Penyelesaian Piutang yg ditangani oleh BUPLN/PUPN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara)
- Peradilan baik untuk perkara pidana maupun perdata.
- Kepentingan kelancaran dan keamanan kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya permintaan pembukaan rahasia berdasarkan kuasa dari nasabah penyimpan itu sendiri atau permintaan ahli warisnya.
Mekanisme Dan Prosedur Permintaan
Untuk Pembukaan Rahasia Bank
- Permohonan ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia up. Urusan Hukum BI.
- Atas permintaan ini BI membahasnya dan kemudian memberikan keputusannya apakah memberikan atau menolaknya.
- Apabila permohonan tsb tdk memenuhi persyaratan akan ditolak. Sebaliknya bl telah memenuhi persyaratan maka diijinkan pembukaan rahasia bank tsb.
- Kepentingan Perpajakan, Pimpinan BI atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kpd bank.
- Kepentingan Penyelesaian Piutang Negara, Pimpinan BI memberi ijin kpd pejabat BUPLN/PUPN utk memperoleh ket dr bank mengenai simpanan nasabah debitur.
- Kepentingan Peradilan,
4. Sumber Dana Bank
Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana
yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasi bank tersebut. Sesuai dengan
fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalh
bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari
bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan
pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari
selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan.
Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan
sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank
harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana
tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk
memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa
dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak
salah dalam menentukan pilihan.
Jenis-jenis Sumber Dana Bank
Jenis-jenis sumber dana bank terdiri dari :
a.
Dana yang berasal dari Bank itu
sendiri.
b.
Dana yang berasal dari lembaga lain.
c.
Dana yang berasal dari masyarakat
(Dana Pihak Ketiga).
A. Dana yang berasal dari bank itu
sendiri.
Sumber dana ini berasal dari modal
bank itu sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para
pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat belum habis terjual, sedangkan
kebutuhan akan dana masih perlu, maka dapat dilakukan dengan menjual saham
kepada pemegang saham lama.
Secara garis besar dapat disimpulkan
sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam
hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang
dikeluarkan oleh perusahaan.
b. Cadangan-cadangan bank.
Merupakan
cadangan laba tahun sebelumnya yang tidak dibagi kepada pemegang saham.
Digunakan untuk antisipasi laba masa yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi.
Merupakan
laba yang memang belm dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
d. Agio Saham.
B. Dana yang bersumber dari lembaga
lain.
Sumber dana ini merupakan sumber
dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana selain dana
pihak ketiga dan dana yang berasal dari bank sendiri. Pencarian dana ini
relative lebih mahal dan hanya sementara waktu. Dana ini digunakan untuk
membiayai transaksi-transaksi tertentu.
Sumber dana ini terdiri dari :
a. Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Merupakan
kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi
penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
b. Pinjaman Antar Bank.
Untuk
memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank
lainnya.
c. Surat Berharga Pasar Uang.
Dalam
hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU dan kemudian diperjualbelikan kepada
pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non-keuangan.
C. Sumber Dana Masyarakat (Dana Pihak
Ketiga).
Sumber dana ini merupakan sumber
dana terpenting dalam kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pentingnya sumber dana dari
masyarakat luas disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana
yang paling utama bagi bank. Sumber dana yang yang disebut juga dengan “Dana
Pihak Ketiga” ini disamping mudah mencarinya juga tersedia banyak di
masyarakat.
Untuk memperoleh sumber dana dari
masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis
simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah mmpunyai banyak
pilihan sesuai dengan tujuannya masing-masing.
Secara umum kegiatan penghimpunan
dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit)
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c. Simpanan Deposito (Time Deposit)
A. Simpanan Giro
Menurut Undang-Undang Perbankan
Nomor. 10 Tahun 1998, Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito
berjangka, tabungan.
Simpanan giro merupakan simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Pengertian penarikan dapat
dilakukan setiap saat, yaitu uang yang disimpan dalam rekening giro dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari selama saldo mencukupi.
Penarikan uang di rekening giro
dapat menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila
penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya menggunakan cek.
Sedangkan penarikan non-tunai menggunakan bilyet giro.
B. Tabungan
Pengertian tabungan menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan menggunakan cek maupun bilyet giro.
C. Simpanan Deposito
Deposito berjangka merupakan produk
perbankan yang dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat
berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan
diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan
kepada deposan merupakanbung tertinggi jika dibandingka dengan tabungan dan
giro, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai “dana mahal”.
Pengertian deposito menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan
bank.
0 comments: