BUNGA KREDIT
1. Pengertian
Bunga Kredit
Bunga kredit adalah balas jasa yang
diberikan oleh nasabah kepada pihak bank. Menurut Kasmir dalam Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya (2000:7) bunga kredit adalah harga yang harus dibayar oleh debitur
kepada bank. Selanjutnya Muchdarsyah Sinungan dalam Manajemen Dana Bank
(1993:27) mengatakan bahwa bunga kredit merupakan suatu ganti rugi atas
penggunaan dana oleh nasabah.
Dari pengertian diatas, dapat diketahui
bahwa bunga kredit merupakan keuntungan yang diterima atas peminjaman uang
kepada nasabah dan sebaliknya bagi nasabah merupakan biaya modal yang harus
dikeluarkan pihak nasabah atas penggunaan fasilitas kredit bank.
Bank dinegara indonesia saat ini terlihat
pada neraca bank didominasi oleh kredit sehingga pendapatan bunga kredit masih
sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan non bunga atau free based income.
Dengan demikian bahwa penetapan bunga kredit suatu bank merupakan kebijaksanaan
yang penting dan strategis sehingga dalam pengambilan keputusan tingkat suku
bunga yang harus diberikan senantiasa memperhatikan seluruh faktor yang
mempengaruhinya dan dalam pelaksanaannya harus didukung dengan perangkat
administrasi (perjanjian kredit dan sisitem perhitungan dan pencatatan) yang
baik.
2. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Bunga Kredit
Banyak faktor yang harus diperhatikan
dalam menentukan bunga kredit. Menurut Muchdarsyah Sinungan Dalam Manjemen Dana
Bank (1993:45), bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi bunga kredit, yaitu
:
a. Keadaan Ekonomi dan Keuangan.
Dalam hal ini diperhatikan keadaan pasar
uang apalagi jumlah uang yang beredar makin meningkat maka bunga kredit perlu
dinaikkan demikian sebaliknya apalagi uang yang beredar dipasar rendah maka
bunga kredit harus diturunkan.
b. Degree Of Risk.
Dalam memberikan atau menetapkan bunga
kredit perlu diperhatikan resiko dari kredit tersebut.
c. Hubungan Dengan Nasabah.
Apabila hubungan antara bank dengan
nasabah semakin baik, maka perlu diberikan special rate atau bunga khusus untuk
debitur maka bunga kredit yang diberikan juga rendah, agar nasabah betah dan
tetap memilih bank kita.
d. Cost Of Money.
Bila cost of money dikeluarkan bank
tinggi, maka bunga kredit yang diberikan bank juga tinggi. Sebaliknya apabila
cost of money rendah maka bunga kredit bank pun rendah.
Jasa Perbankan
atau Jasa Bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun
tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan,
sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagai lembaga yang
memberikan jaminan kepada nasabahnya.
A. Kliring
1. Pengertian
Kliring
Kliring
adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank
penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring
antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit)
antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta
Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin).
Sejak
tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesia mengimplementasikan
sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai
penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem
kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi
kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga
pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang
seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya (SSKE,
SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan
bersamaan secara paperbased.
Pada
SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan
nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan
berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring
kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit
mempunyai 2 siklus per hari.
2. Kliring
debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1
(satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk
kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN
outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar
bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan
oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem
BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00
atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional
diperuntukan bagi nominal < >
Jenis - jenis Kliring
Kliring Manual
Yaitu
perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara
saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran
secara giral (noncash).
Kliring Elektronik
Yaitu
kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Hasil
Perhitungan Kliring terdiri dari:
1.
Kalah Kliring : Jika transfer masuk
dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer
keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs
bertambah)
2.
Menang Kliring: Jika transfer masuk
dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer
keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri
Mekanisme Kliring
Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
· Informasi
hasil kliring
· Laporan
hasil proses kliring
· Rekaman
data warkat yang diterima
· Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
· Investigasi
selisih
· Pengujian
kualitas MICR code line
Proses Kliring terbagi menjadi dua
yaitu :
1.
Siklus kliring nominal besar
· Kliring
penyerahan nominal besar
· Kliring
pengembalian nominal besar
2.
Siklus kliring ritel
· Kliring
penyerahan ritel
· Kliring
pengembalin ritel
B. Inkaso
1. Pengertian Inkaso
INKASO
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
2. Manfaat
Inkaso
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme pelaksanaan Inkaso
Mekanisme pelaksanaan inkaso dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
- Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
- Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan
pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada
di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Bentuk Collection
- Outward Collection (inkaso keluar)
- Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank.
Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank
penerbit.
- Inward Collection (inkaso masuk)
- Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
- Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
- Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 * Pembatalan : USD
C. Transfer
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Mekanisme atau prosedur transfer, Dalam mekanisme transfer
ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
- Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
- Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
- Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
- Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau fee transaksi Transfer
- Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
0 comments: