Prinsip-prinsip kredit
Sebelum suatu
fasilitas kredit diberikan, maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang
diberikan benar-benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil
penilaian kredit sebelum kredit tersebut disalurkan. Kriteria penilaian kredit
yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar
menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P (Kasmir, 2008).
Penilaian kredit
dengan metode analisis 5C, yaitu:
ü Character
Sifat atau watak dari
orang-orang yang akan diberikan kredit harus dapat dipercaya yang tercermin
dari latar belakang nasabah baik latar belakang yang bersikap pekerjaan maupun
yang bersifat pribadi seperti: cara
hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan sosial
standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai kemauan nasabah membayar
kreditnya. Menurut Dendawijaya (2005) informasi mengenai calon debitur dapat
diperoleh dengan cara bekerjasama dengan kalangan perbankan maupun kalangan
bisnis lainnya. Informasi dari kalangan perbankan diperoleh melalui surat
menyurat atau koresponden antar bank yang dikenal dengan bank informasi,
termasuk permohonan resmi kepada Bank Indonesia (BI) untuk memperoleh informasi
tentang calon debitur, baik mengenai
pribadinya maupun perusahaan atau bisnis yang dimiliki.
ü Capacity
Untuk melihat
kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan
kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga akan
terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
ü Capital
Penggunaan modal yang
efektif dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba)
dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber
pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
ü Collateral
Merupakan jaminan
yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan
hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan
dapat dipergunakan secepat mungkin.
ü Condition
Kondisi ekonomi pada
masa sekarang dan yang akan datang harus dinilai sesuai dengan sektor
masing-masing. Prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah juga
harus dinilai. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya memiliki
prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif
kecil.
Menurut Dendawijaya
(2005) ada satu sisi lagi yang harus diketahui dalam pemberian kredit, yaitu
constraints. Kendala merupakan faktor hambatan atau rintangan berupa
faktor-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah atau wilayah
tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan, misalnya
pendirian suatu pabrik farmasi yang akan memproduksi obat
antibiotika dan
vitamin, tetapi merencanakan untuk mengolah ganja dan ecstasy, maka permohonan
kredit ini sulit untuk dikabulkan.
Penilaian kredit
dengan metode analisis 7P sebagai berikut:
v Personality
Personality (kepribadian) adalah
sifat dan perilaku
yang dimiliki calon debitur yang
mengajukan
permohonan kredit bersangkutan,
dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan pemberian
kredit. Jika
kepribadiannya baik maka kredit dapat
diberikan.
Sebaliknya apabila kepribadiannya
jelek maka kredit
tidak dapat diberikan. Alasannya
adalah karena
kepribadian yang baik akan berusaha
membayar
pinjamannya sedangkan kepribdian yang
jelek akan
sulit membayar pinjamannya. Kepribadian
calon nasabah ini dapat diketahui dengan
mengumpulkan informasi
tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya. menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan
tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
v Party
Mengklasifikasikan
nasabah dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan
modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke
golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
v Purpose
Purpose (tujuan) adalah tujuan dan
penggunaan
kredit oleh calon debitur, apakah
untuk kegiatan
konsumtif atau sebagai modal kerja.
Tujuan kredit
ini akan menjadi hal yang menentukan
apakah
permohonan calon debitur disetujui
atau ditolak.
Apabila kredit digunakan sebgai
kegiatan konsumtif
maka kredit tidak dapat diberikan,
tetapi jika
digunakan sebagai modal kerja
(produktif) maka
kredit dapat diberikan. Jadi, analisis
kredit harus
mengetahui secara pasti tujuan dan
penggunaan
kredit yang akan diberikan sehingga
dapat dipertimbangkan
v Prospect
Untuk menilai usaha
nasabah di masa yang akan datang menguntungkan dan mempunyai prospek atau
sebaliknya. Prospect adalah
prospek perusahaan dimasa datang,apakah akan menguntungkan (baik) atau
merugikan
(jelek). Jika prospek terlihat baik
maka kredit dapat
diberikan, sebaliknya jika jelek akan
ditolak. Oleh
karena itu analisis kredit harus
mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon
debitur
agar pengembalian kredit menjadi
lancar.
v Payment
Payment (pembayaran) adalah
mengetahui
bagaimana pembayaran kembali kredit
yang diberikan hal
ini dapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan
kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat memperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebtu sesuai dengan perjanjian.
v Profitability
Untuk menganalisis
bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari
periode ke periode apakah akan tetap
sama atau akan semakin meningkat, apalagi
dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
v Protection
Tujuannya adalah
bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan
asuransi.
Menurut Hasibuan
(2005), ada satu asas lagi yang harus dianalisis sebelum memberikan kredit
yaitu asas 3R.
Ø Returns
Returns adalah
penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debitur setelah
memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar
pinjamannya dan sekaligus membantu
perkembangan usaha calon debitur bersangkutan maka kredit diberikan dan begitu pula sebaliknya.
Ø Repayment
Repayment adalah
memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh
calon debitur, tetapi perusahaanya tetap
berjalan.
Ø Risk Bearing Ability
Risk bearing ability
adalah memperhitungkan besarnya
kemampuan perusahaan calon debitur untuk menghadapi risiko, apakah
risikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi risiko ditentukan
oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha dan manajemen
perusahaan bersangkutan. Jika risk
bearing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan dan sebaliknya.
0 comments: