Jenis – Jenis Kartu Kredit

00:38 SabrinTechno 0 Comments



Jenis – jenis kartu kredit yang ada  saat ini dilihat dari segi fungsinya, di antaranya yaitu: 


1.    Charge Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang harus melunasi semua penagihan yang terjadi dan sekaligus pada saat jatuh tempo.
2.    Credit Card
Adalah suatu sistem di mana pemegang melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran pada saat jatuh tempo.


3.    Debit Card
Merupakan kartu yang pembayaran atau penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
4.    Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM  maupun langsung di Teller bank. Namun pembayaran Cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
5.    Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan penarikan check dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
Keuntungan dan Kerugian
Kartu ini memang identik dengan gaya hidup konsumtif, shopaholic dan hutang. Namun meski demikian ternyata kartu ini memiliki berbagai manfaat atau keuntungan jika kita bisa menggunakannya dengan bijak. Nah berikut adalah diantaranya:

1. Aman

Beberapa orang akan waswas jika harus membawa uang cash dalam jumlah besar untuk bertransaksi. Resiko kehilangan adalah faktor yang paling mempengaruhinya. Nah dengan menggunakan kartu kredit, resiko ini tidak perlu kita khawatirkan lagi. Karena jika kita mengalami kehilangan kartu kredit maka kita bisa langsung melaporkannya kepada bank penerbit agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun anda harus tetap mengkonfirmasi terlebih dahulu soal kebijakan dari masing-masing bank jika terjadi kasus seperti ini.

2. Praktis

Dengan fasilitas yang disediakan kartu kredit, kita tidak perlu lagi kerepotan menghitung uang yang harus dibayarkan atau menghitung uang kembalian. Dan pastinya kita tidak perlu repot membawa uang cash dalam jumlah besar.

3. Mudah

Berbagai kemudahan lain juga dapat dimanfaatkan nasabah dengan menggunakan kartu ini. Misalnya jika kita sedang memerlukan barang tertentu namun kita tidak memiliki uang cash, kita tetap dapat membelinya dengan kartu kredit dimana nantinya dapat kita lunasi belakangan. Hal ini akan menguntungkan jika ada diskon atau obral tertentu yang berlaku dalam waktu singkat.

4. Keuntungan lain

Pernah melihat berbagai promo potongan harga yang hanya berlaku untuk penggunaan kartu kredit? Atau promo cicilan ringan dengan bunga 0%? Yups keuntungan seperti itu juga bisa kita dapatkan dengan menggunakan kartu kredit.

Kerugian Menggunakan Kartu Kredit
Meski memiliki berbagai keuntungan, ternyata penggunaan kartu ini akan dapat merugikan penggunanya jika ia tidak bisa mengatur penggunaannya dengan baik. Misalnya:

1. Harus selalu membayar hutang

Seperti yang sudah mimin tulis diatas, kita bisa berbelanja sesuka kita lalu membayarnya belakangan. Jika nilai atau jumlah "hutang" kita tidak terlalu banyak sepertinya tidak akan menjadi masalah. Namun jika hutang tersebut memiliki jumlah yang besar hingga kita tidak bisa membayarnya, tentu saja itu akan menjadi sebuah masalah.



2. Pengaturan keuangan yang kacau

Jika kita tidak mampu menggunakan kartu kredit dengan bijak seperti yang mimin singgung pada poin nomor 1 diatas, maka bukan tidak mungkin pengelolaan keuangan kita akan kacau karena harus membayar hutang yang jumlahnya bisa saja lebih besar dari kemampuan kita sehingga kita tidak bisa menyisihkannya untuk hal lain seperti menabung misalnya.

3. Menjadi konsumtif

Kemudahan yang ditawarkan membuat para pengguna kartu kredit menjadi konsumtif karena merasa dimudahkan terutama untuk hal berbelanja. Hal inilah yang harus diwaspadai.
Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi:
·         LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas-batas Negara.
·         LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
 
Jenis-jenis LC ( Letter Of Credit )

1.    Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
1.    Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

2.    Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.


3.    Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang 
   diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

4.    Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

5.    Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk   dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

6.    Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

7.    Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

8.    Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

You Might Also Like

0 comments: