Jenis – Jenis Kartu Kredit
Jenis – jenis
kartu kredit yang ada saat ini dilihat
dari segi fungsinya, di antaranya yaitu:
1.
Charge Card
Merupakan kartu
kredit di mana pemegang harus melunasi semua penagihan yang terjadi dan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
2.
Credit Card
Adalah suatu
sistem di mana pemegang melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran
pada saat jatuh tempo.
3.
Debit Card
Merupakan kartu
yang pembayaran atau penagihan nasabah melalui pendebitan atas rekening yang
ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
4.
Cash Card
Merupakan kartu
yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM maupun langsung di Teller bank. Namun
pembayaran Cash ini tidak dapat dilakukan di luar bank.
5.
Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan penarikan
check dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
Keuntungan dan Kerugian
Kartu ini memang identik dengan gaya hidup konsumtif,
shopaholic dan hutang. Namun meski demikian ternyata kartu ini memiliki
berbagai manfaat atau keuntungan jika kita bisa menggunakannya dengan bijak.
Nah berikut adalah diantaranya:
1. Aman
Beberapa orang akan waswas jika harus membawa uang cash
dalam jumlah besar untuk bertransaksi. Resiko kehilangan adalah faktor yang
paling mempengaruhinya. Nah dengan menggunakan kartu kredit, resiko ini tidak
perlu kita khawatirkan lagi. Karena jika kita mengalami kehilangan kartu kredit
maka kita bisa langsung melaporkannya kepada bank penerbit agar tidak
disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun anda harus tetap
mengkonfirmasi terlebih dahulu soal kebijakan dari masing-masing bank jika
terjadi kasus seperti ini.
2. Praktis
Dengan fasilitas yang disediakan kartu kredit, kita tidak perlu
lagi kerepotan menghitung uang yang harus dibayarkan atau menghitung uang
kembalian. Dan pastinya kita tidak perlu repot membawa uang cash dalam jumlah
besar.
3. Mudah
Berbagai kemudahan lain juga dapat dimanfaatkan nasabah
dengan menggunakan kartu ini. Misalnya jika kita sedang memerlukan barang
tertentu namun kita tidak memiliki uang cash, kita tetap dapat membelinya
dengan kartu kredit dimana nantinya dapat kita lunasi belakangan. Hal ini akan
menguntungkan jika ada diskon atau obral tertentu yang berlaku dalam waktu
singkat.
4. Keuntungan lain
Pernah melihat berbagai promo potongan harga yang hanya
berlaku untuk penggunaan kartu kredit? Atau promo cicilan ringan dengan bunga
0%? Yups keuntungan seperti itu juga bisa kita dapatkan dengan menggunakan
kartu kredit.
Kerugian Menggunakan Kartu Kredit
Meski memiliki berbagai keuntungan, ternyata penggunaan
kartu ini akan dapat merugikan penggunanya jika ia tidak bisa mengatur
penggunaannya dengan baik. Misalnya:
1. Harus selalu membayar hutang
Seperti yang sudah mimin tulis diatas, kita bisa berbelanja
sesuka kita lalu membayarnya belakangan. Jika nilai atau jumlah
"hutang" kita tidak terlalu banyak sepertinya tidak akan menjadi
masalah. Namun jika hutang tersebut memiliki jumlah yang besar hingga kita
tidak bisa membayarnya, tentu saja itu akan menjadi sebuah masalah.
2. Pengaturan keuangan yang kacau
Jika kita tidak mampu menggunakan kartu kredit dengan bijak
seperti yang mimin singgung pada poin nomor 1 diatas, maka bukan tidak mungkin
pengelolaan keuangan kita akan kacau karena harus membayar hutang yang
jumlahnya bisa saja lebih besar dari kemampuan kita sehingga kita tidak bisa
menyisihkannya untuk hal lain seperti menabung misalnya.
3. Menjadi konsumtif
Kemudahan yang ditawarkan membuat
para pengguna kartu kredit menjadi konsumtif karena merasa dimudahkan terutama
untuk hal berbelanja. Hal inilah yang harus diwaspadai.
Pengertian LC ( Letter Of Credit )
Yang dimaksud dengan letter of
credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam
sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir,
penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir,
karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi.
Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding
dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir
atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga
barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang
menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar
L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank
pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran
yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini
dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering
disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan
dokumen.
Ruang lingkup LC ( Letter Of Credit ) Transaksi:
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas-batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Jenis-jenis LC ( Letter Of Credit )
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau
dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada
beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat
ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum
antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang
tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya
akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa
pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian
kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
1. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat
diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli,
penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya
yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar,
mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut
asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
2. Confirmed Irrevocable Letter Of
Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus
suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing
pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai
reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk
meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan
permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
3. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan
hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau
akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak ketiga atau lebih.
4. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini
dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu
transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam
keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak
dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun
ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan
yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back
to back L/C.
5. Red Clause Letter Of Credit
Adalah
suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal
yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang
disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk
dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
6. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit
hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada
beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
7. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan
luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi
secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya
dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas
untuk masing-masing transaksi.
8. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya
dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman
lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas
penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari
beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat
melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi
kewajiban lain itu.
0 comments: