JAMINAN KREDIT
A. Pengertian
dan Kegunaan Jaminan Kredit
Istilah Jaminan merupakan terjemahan dari
bahasa Belanda, yaitu ” Zakerheid ”,
sedangkan istilah ” Zakerheidsrecht ” digunakan untuk hukum jaminan atau hak jaminan. Namun istilah
hukum jaminan ternyata mempunyai makna yang lebih luas dan umum serta bersifat mengatur
dibandingkan dengan hak jaminan seperti
halnya hukum kebendaan yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas
dan mempunyai sifat mengatur dari pada
hak kebendaan.
Sedangkan istilah kredit berasal dari bahasa
Yunani, yaitu ”Credere ”, yang jika
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi kredit, yang artinya
ialah kepercayaan. Seseorang atau badan
hukum yang memberikan kredit percaya
bahwa si penerima dimasa
mendatang akan sanggup memenuhi
segala sesuatu yang
telah diperjanjikan. Dengan
demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa
dasar diberikan kredit
ialah kepercayaan. Apabila dilihat dari sudut ekonomi, kredit adalah penundaan pembayaran.Maksud dari penundaan
pembayaran ialah pengembalian atas
penerimaan uang atau barang yang tidak dilakukan bersama pada saatmenerimanya tetapi
pengembaliannya dilakukan pada masa yang telah ditentukan.
Secara
umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan
kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Undang
undang Nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan pasal 24(1)
menyebutkan bahwa : “Bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada
siapapun”. Berdasarkan pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang
dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur harus cukup untuk menjamin
fasilitas kredit yang diterima nasabah/debitur. Barang-barang yang diterima
bank harus dikuasai atau diikat secara yuridis, baik berupa akta dibawah tangan
maupun akta otentik.
Kegunaan jaminan diantaranya :
1.
Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk
mendapat pelunasan dari hasil penjualan barang barang jaminan tersebut,
apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya
pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam
transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya
dapat dicegah atau sekurang-kurangnya
kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil
3.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk
memenuhi janjinya,khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan atau
pihak ketiga yang ikut menjamin tidak
kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.[1]
B.
Jenis-Jenis Jaminan Kredit
1.
Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan atau jaminan pribadi (personal guaranty), yaitu jaminan seseorang pihak
ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si
debitur. Jaminan ini dapat dilakukan tanpa sepengetahuan si debitur. Menurut Subekti,
jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang
atau kreditur dengan seorang pihak
ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si
berhutang atau debitur.
Penjamin
berhak untuk menuntut kepada kreditur agar :
1.
Si
debitur ditagih terlebih dahulu, bila ada kekurangan barulah kekurangan
tersebut ditagih kepadanya ( pasal 1831 BW ).
2.
Jika
ada penjamin lainnya, utang tersebut dipecah-pecah atau dibagi diantara para
penjamin ( pasal 1837 BW ).
Di dalam praktek lazim diperjanjikan
bahwa penjamin menanggalkan kedua hak tersebut sehingga bila debitur cidera
janji, maka kreditur dapat langsung menuntut penjamin untuk pelunasan utang
seluruhnya.
Menurut
Subekti, oleh karena tuntutan kreditur terhadap penjamin tidak diberikan suatu privillege atau kedudukan istimewa
dibandingkan atas tuntutan-tuntan lainnya, maka jaminan perorangan ini tidak
banyak dipraktekkan dalm dunia perbankan.
2.
Jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang
dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya,ataupun antara kreditur dengan
seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si debitur.
Dalam prakteknya, pada jaminan kebendaan
diadakan suatu pemisahan bagian dari kekayaan seseorang ( si pemberi jaminan )
yaitu melepaskan sebagian kekuasaan atas bagian kekayaan tersebut, dan semuanya
itu diperuntukkan guna memenuhi kewajiban si debitur bila diperlukan. Kekayaan
tersebut dapat berupa kekayaan debitur sendiri ataupun kekayaan pihak ketiga.
Jika debitur melakukan wanprestasi maka
kreditur dapat memanfaatkan benda milik debitur tersebut. Benda milik debitur
yang dijaminkan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Benda
bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
atau karena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang
melekat pada benda bergerak. Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan gadai
dan fidusia, sedangkan untuk benda tidak bergerak dapat dijaminkan dengan hak tanggungan
atau pun hipotik.
C. Pengikatan Objek Jaminan Kredit
Cara pengikatan objek jaminan kredit yang
secara umum akan mengamankan kepentingan
bank adalah bila dilakukan melalui suatu lembaga jaminan. Dalam praktik
perbankan keharusan untuk melakukan pengikatan objek jaminan kredit melalui
suatu lembaga jaminan sering kali hanya dilakukan untuk jenis tertentu karena
alasan-alasan tertentu dari masing-masing bank. Besarnya nilai kredit, jangka
waktu kredit, jenis atau bentuk jaminan kredit merupakan sebagian dari hal-hal
yang dipertimbangkan bank untuk mengikat atau tidak mengikat objek jaminan
kredit melalui suatu lembaga jaminan.
Berdasarkan Pasal 1132 KUH Perdata dapat
disimpulkan bahwa penerimaan kebendaan debitur sebagai jaminan belum memberikan
perlindungan yang cukup bagi kreditur, mengingat kebendaan tersebut nantinya
masih akan dibagi secara prorata diantara para kreditur, kecuali terdapat
alasan untuk didahulukan. Untuk mendapatkan perlindungan hukum yang cukup, bank
perlu mengikat kebendaan yang diserahkan kepadanya dengan lembaga jaminan kebendaan
yang diperuntukkan untuk itu. Pengikatan
jaminan ini membuat bank mendapatkan kedudukan yang diutamakan atau
didahulukan dari kreditur lain.
Dalam hal pengikatan jaminan kebendaan masih
dirasa belum cukup, maka bank dapat
meminta jaminan non kebendaan berupa penanggung hutang (borgtoch) dari pihak ketiga. Lembaga jaminan
yang dapat digunakan dalam rangika pengikatan jaminan kredit terdiri dari:
Lembaga Jaminan Kebendaan
Lembaga
jaminan kebendaan terdiri
dari lembaga jaminan
kebendaan tidak bergerak dan
lembaga jaminan kebendaan bergerak.
Lembaga jaminan tidak bergerak terdiri dari
hipotik dan hak
tanggungan, sedangkan lembaga jaminan barang bergerak terdiri dari
gadai, fidusia, dan resi gudang.
a.
Gadai
Gadai diatur dalam Bab XX Buku III KUH
Perdata, Pasal 1133-1153. Berdasarkan
Pasal 1150 KUH
Perdata, gadai adalah
suatu hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh debitur, atau orang lain atas
namanya yang memberikan
kekuasaan kepada kreditur
untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara
didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya.
Objek gadai adalah
benda bergerak berwujud
dan tidak berwujud, seperti
kendaraan, perhiasan dan tagihan.
b.
Fidusia
Berdasarkan pengertian jaminan fidusia
didalam Pasal 1angka 2 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Jaminan Fidusia,jaminan
fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dengan penguasaan tetap pada
pemberi fidusia yang dimaksudkan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditur lain.
Pada jaminan fidusia terdapat suatu
konstruksi yuridis dimana pemberi fidusia mengalihkan hak
kepemilikan atas obyek
fidusia kepada penerima fidusia atau kreditur dan atas dasar kepercayaan
benda tersebut tetap dibiarkan dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda -benda
yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
·
Benda tersebut harus dapat dimiliki dan
dialihkan secara hukum
·
Benda berwujud, atau benda tidak berwujud
termasuk piutang
·
Benda bergerak dan benda tidak bergerak
·
Benda yang sudah ada maupun benda yang akan
diperoleh kemudian
·
Dapat atas satu satuan atau jenis benda
·
Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau
satuan benda
·
Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi
objek jaminan fidusia
·
Termasuk
juga hasil klaim
asuransi dari benda
yang menjadi objek
jaminan fidusia
·
Benda persediaan (inventory, stock
perdagangan).
Ketentuan mengenai jaminan ini belum/tidak
diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktekna, baik di
bidang hukum, apalagi untuk jaminan kredit perbankan,sangat banyak di
pergunakan. Mengingat ketentuan jaminan ini tidak diatur dalan undnag undang,
maka mengenai hapusnya fidusia dapat diatur sendiri oleh para pihak yang
menjalankan fidusia.[2]
c.
Hak tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah
untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti bahwa jika
debitur cidera janji, kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual tanah
yang dijadikan jaminan memlui pelelangan umum menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulukan dari pada
kreditur kreditur lain.
Objek hak tanggungan adalah tanah dan benda
atau hasil karya yang terkait dengan
tanah. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah tanah
dengan status hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai
atas tanah negara, dan hak pengelolaan. Hak kepemilikan tanah
bekas hukum adat yang telah ada, tetapi
proses administrasi atau konversinya
belum dilaksanakan seperti girik, petuk, ketitir, dan yang lainnya,
dapat juga dijadikan
objek hak tanggungan
dengan ketentuan
pembebanannya dilakukan bersamaan
dengan permohonan pendaftaran
hak atas tanah yang bersangkutan.
Dalam pasal 18 Undang-Undang Hak tanggungan
disebutkan sebab-sebab hapusnya Hak Tanggungan, yaitu :
·
Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak
tanggungan
·
Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang
hak tanggungan
·
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh pengadilan negeri.
·
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak
tanggungan.[3]
d.
Hipotik
Hipotik adalah hak jaminan yang dibebankan pada
benda tidak bergerak untuk pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap
kreditur-kreditur lain. Sebelum berlakunya Undang Undang Hak Tanggungan,
ketentuan hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak berupa hak atas tanah. Namun, sejak berlakunya Hak Tanggungan,
hipotik hanya berlaku untuk benda
bergerak berupa kapal dan pesawat terbang atau helikopter
yang berukuran paling sedikit 20 meter kubik isi kotor dan telah terdaftar.
Lembaga Jaminan Perorangan/Penanggungan
(Borgtoch)
Jaminan perorangan (borgtoch) atau dikenal
juga dengan penanggungan merupakan suatu
persetujuan dimana seorang
pihak ketiga, guna kepentingan si
berpiutang, mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatannya si
berhutang mana kala si berhutang
tidak memenuhinya. Dalam praktik penanggungan,dikenal istilah personal guarantee untuk penanggungan oleh orang
perorangan, corporate guarantee untuk penanggungan
oleh perusahaan atau
badan hukum, dan
bank garansi untuk penanggungan oleh
bank. Jaminan perorangan hanya
memberikan kedudukan konkuren bagi para pemegangnya. Penanggung
mempunyai hak istimewa yang dapat ia pergunakan untuk menangkis tuntutan
pembayaran dari kreditur. Namun, hak-hak istimewa tersebut dapat dikesampingkan
atau dilepaskan apabila diperjanjikan dalam akta penanggungan. Hak-hak istimewa
tersebut, antara lain:
· Hak penanggung untuk menuntut agar benda-benda
si berhutang lebih dahulu disita dan
dijual.
· Hak penanggung untuk menuntut pemecahan
hutang si berhutang apabila terdapat lebih dari seorang penanggung.
· Hak penanggung untuk menggunakan segala
tangkisan yang dapat dipakai oleh si berhutang dan hutangnya
· Hak penanggung untuk dibebaskan apabila ia
karena salahnya si berpiutang penanggungtidak dapat menggantikan hak-haknya,
jaminan-jaminan, dan hak istimewa dari si berpiutang.
PENUTUP
Kesimpulan
·
jaminan
kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan
seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
·
Jaminan
kredit berupa jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Barang yang dapat
dijamin di dalam jaminan kebendaan berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak
·
Jaminan
kebendaan dapat dijamin dengan gadai, Fidusia, Hak Tanggungan, serta Hipotek.
0 comments: