JAMINAN KREDIT

23:47 SabrinTechno 0 Comments


PEMBAHASAN

A.     Pengertian dan Kegunaan Jaminan Kredit

Istilah Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ” Zakerheid ”,  sedangkan  istilah  ” Zakerheidsrecht ” digunakan untuk hukum  jaminan atau hak  jaminan. Namun  istilah  hukum jaminan ternyata mempunyai makna yang lebih  luas dan umum serta bersifat mengatur dibandingkan dengan hak jaminan seperti  halnya hukum kebendaan yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dan  mempunyai sifat mengatur dari pada hak kebendaan.

Sedangkan istilah kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu ”Credere ”, yang jika  diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi kredit, yang artinya ialah  kepercayaan. Seseorang atau badan hukum yang memberikan kredit percaya  bahwa  si penerima  dimasa  mendatang  akan sanggup  memenuhi  segala  sesuatu  yang  telah  diperjanjikan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa  dasar  diberikan  kredit  ialah kepercayaan. Apabila dilihat dari sudut ekonomi, kredit  adalah penundaan pembayaran.Maksud dari penundaan pembayaran ialah  pengembalian atas penerimaan uang atau barang yang tidak dilakukan bersama  pada saatmenerimanya  tetapi  pengembaliannya dilakukan pada masa yang telah ditentukan.

Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Undang undang Nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan pasal 24(1) menyebutkan bahwa : “Bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun”. Berdasarkan pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur harus cukup untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima nasabah/debitur. Barang-barang yang diterima bank harus dikuasai atau diikat secara yuridis, baik berupa akta dibawah tangan maupun akta otentik.

Kegunaan jaminan diantaranya :
1.      Memberikan hak dan kekuasaan  kepada  bank untuk  mendapat pelunasan dari hasil penjualan barang barang jaminan tersebut, apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat  dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya,khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat  yang telah disetujui agar debitur dan atau pihak ketiga yang ikut  menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.[1]


B.     Jenis-Jenis Jaminan Kredit

1.      Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan atau jaminan pribadi (personal  guaranty), yaitu jaminan seseorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si debitur. Jaminan ini dapat dilakukan tanpa sepengetahuan si debitur. Menurut  Subekti,  jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau  kreditur dengan seorang pihak ketiga yang  menjamin dipenuhinya  kewajiban-kewajiban  si  berhutang  atau  debitur.
Penjamin berhak untuk menuntut kepada kreditur agar :

1.      Si debitur ditagih terlebih dahulu, bila ada kekurangan barulah kekurangan tersebut ditagih kepadanya ( pasal 1831 BW ).
2.      Jika ada penjamin lainnya, utang tersebut dipecah-pecah atau dibagi diantara para penjamin ( pasal 1837 BW ).

            Di dalam praktek lazim diperjanjikan bahwa penjamin menanggalkan kedua hak tersebut sehingga bila debitur cidera janji, maka kreditur dapat langsung menuntut penjamin untuk pelunasan utang seluruhnya.

            Menurut Subekti, oleh karena tuntutan kreditur terhadap penjamin tidak diberikan suatu privillege atau kedudukan istimewa dibandingkan atas tuntutan-tuntan lainnya, maka jaminan perorangan ini tidak banyak dipraktekkan dalm dunia perbankan.

2.      Jaminan kebendaan

Jaminan kebendaan adalah jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya,ataupun antara kreditur dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si debitur.

Dalam prakteknya, pada jaminan kebendaan diadakan suatu pemisahan bagian dari kekayaan seseorang ( si pemberi jaminan ) yaitu melepaskan sebagian kekuasaan atas bagian kekayaan tersebut, dan semuanya itu diperuntukkan guna memenuhi kewajiban si debitur bila diperlukan. Kekayaan tersebut dapat berupa kekayaan debitur sendiri ataupun kekayaan pihak ketiga.

Jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat memanfaatkan benda milik debitur tersebut. Benda milik debitur yang dijaminkan dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Benda bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan atau karena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang melekat pada benda bergerak. Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan gadai dan fidusia, sedangkan untuk benda tidak bergerak dapat dijaminkan dengan hak tanggungan atau pun hipotik.



C.     Pengikatan Objek Jaminan Kredit

Cara pengikatan objek jaminan kredit yang secara umum akan mengamankan  kepentingan bank adalah bila dilakukan melalui suatu lembaga jaminan. Dalam praktik perbankan keharusan untuk melakukan pengikatan objek jaminan kredit melalui suatu lembaga jaminan sering kali hanya dilakukan untuk jenis tertentu karena alasan-alasan tertentu dari masing-masing bank. Besarnya nilai kredit, jangka waktu kredit, jenis atau bentuk jaminan kredit merupakan sebagian dari hal-hal yang dipertimbangkan bank untuk mengikat atau tidak mengikat objek jaminan kredit  melalui suatu lembaga jaminan.

Berdasarkan Pasal 1132 KUH Perdata dapat disimpulkan bahwa penerimaan kebendaan debitur sebagai jaminan belum memberikan perlindungan yang cukup bagi kreditur, mengingat kebendaan tersebut nantinya masih akan dibagi secara prorata diantara para kreditur, kecuali terdapat alasan untuk didahulukan. Untuk mendapatkan perlindungan hukum yang cukup, bank perlu mengikat kebendaan yang diserahkan kepadanya dengan lembaga jaminan kebendaan yang diperuntukkan untuk itu. Pengikatan  jaminan ini membuat bank mendapatkan kedudukan yang diutamakan atau didahulukan dari kreditur lain.

Dalam hal pengikatan jaminan kebendaan masih dirasa belum cukup, maka  bank dapat meminta jaminan non kebendaan berupa penanggung hutang  (borgtoch) dari pihak ketiga. Lembaga jaminan yang dapat digunakan dalam rangika pengikatan jaminan kredit terdiri dari:

Lembaga Jaminan Kebendaan

Lembaga  jaminan  kebendaan  terdiri  dari  lembaga  jaminan  kebendaan tidak bergerak  dan lembaga jaminan kebendaan  bergerak. Lembaga jaminan tidak bergerak  terdiri  dari  hipotik  dan  hak  tanggungan,  sedangkan  lembaga jaminan barang bergerak terdiri dari gadai, fidusia, dan resi gudang.
                            
a.       Gadai
Gadai diatur dalam Bab XX Buku III KUH Perdata, Pasal 1133-1153. Berdasarkan  Pasal  1150  KUH  Perdata,  gadai  adalah  suatu  hak  yang  diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau orang  lain  atas  namanya  yang  memberikan  kekuasaan  kepada  kreditur  untuk mengambil  pelunasan  dari  barang  tersebut  secara  didahulukan  dari  kreditur-kreditur  lainnya.  Objek  gadai  adalah  benda  bergerak  berwujud  dan  tidak berwujud, seperti kendaraan, perhiasan dan tagihan.

b.      Fidusia
Berdasarkan pengertian jaminan fidusia didalam Pasal 1angka 2 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Jaminan Fidusia,jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dengan penguasaan tetap pada pemberi fidusia yang dimaksudkan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain.

Pada jaminan fidusia terdapat suatu konstruksi yuridis dimana pemberi fidusia mengalihkan  hak  kepemilikan  atas  obyek  fidusia kepada penerima fidusia atau kreditur dan atas dasar kepercayaan benda tersebut tetap dibiarkan dalam penguasaan pemberi fidusia. Benda -benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
·         Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum
·         Benda berwujud, atau benda tidak berwujud termasuk piutang
·         Benda bergerak dan benda tidak bergerak
·         Benda yang sudah ada maupun benda yang akan diperoleh kemudian
·         Dapat atas satu satuan atau jenis benda
·         Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda
·         Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia
·         Termasuk  juga  hasil  klaim  asuransi  dari  benda  yang  menjadi  objek  jaminan fidusia
·         Benda persediaan (inventory, stock perdagangan).

Ketentuan mengenai jaminan ini belum/tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktekna, baik di bidang hukum, apalagi untuk jaminan kredit perbankan,sangat banyak di pergunakan. Mengingat ketentuan jaminan ini tidak diatur dalan undnag undang, maka mengenai hapusnya fidusia dapat diatur sendiri oleh para pihak yang menjalankan fidusia.[2]

c.       Hak tanggungan
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam arti bahwa jika debitur cidera janji, kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual tanah yang dijadikan jaminan memlui pelelangan umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulukan dari pada kreditur kreditur lain.
Objek hak tanggungan adalah tanah dan benda atau hasil karya yang terkait dengan  tanah. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak  pakai  atas  tanah  negara, dan hak pengelolaan. Hak kepemilikan tanah bekas  hukum adat yang telah ada, tetapi proses administrasi atau konversinya  belum dilaksanakan seperti girik, petuk, ketitir, dan yang lainnya, dapat  juga  dijadikan  objek  hak  tanggungan  dengan  ketentuan pembebanannya  dilakukan  bersamaan  dengan  permohonan  pendaftaran  hak  atas tanah yang bersangkutan.
Dalam pasal 18 Undang-Undang Hak tanggungan disebutkan sebab-sebab hapusnya Hak Tanggungan, yaitu :
·         Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
·         Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
·         Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri.
·         Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.[3]

d.      Hipotik
Hipotik adalah hak jaminan yang dibebankan  pada  benda  tidak  bergerak untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang  diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain. Sebelum berlakunya Undang Undang Hak Tanggungan, ketentuan hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak berupa hak atas  tanah. Namun, sejak berlakunya Hak Tanggungan, hipotik hanya berlaku untuk  benda bergerak  berupa  kapal dan pesawat terbang atau helikopter yang berukuran paling sedikit 20 meter kubik isi kotor dan telah terdaftar.

Lembaga Jaminan Perorangan/Penanggungan (Borgtoch)

Jaminan perorangan (borgtoch) atau dikenal juga dengan penanggungan merupakan suatu  persetujuan  dimana  seorang  pihak  ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan  diri  untuk  memenuhi  perikatannya  si  berhutang  mana kala si berhutang tidak memenuhinya. Dalam praktik penanggungan,dikenal istilah personal guarantee untuk penanggungan oleh orang perorangan, corporate guarantee  untuk  penanggungan  oleh  perusahaan  atau  badan  hukum,  dan  bank garansi untuk penanggungan oleh  bank. Jaminan  perorangan  hanya  memberikan kedudukan konkuren bagi para pemegangnya. Penanggung mempunyai hak istimewa yang dapat ia pergunakan untuk menangkis tuntutan pembayaran dari kreditur. Namun, hak-hak istimewa tersebut dapat dikesampingkan atau dilepaskan apabila diperjanjikan dalam akta penanggungan. Hak-hak istimewa tersebut, antara lain:

·    Hak penanggung untuk menuntut agar benda-benda si berhutang lebih  dahulu disita dan dijual.
·    Hak penanggung untuk menuntut pemecahan hutang si berhutang apabila terdapat lebih dari seorang penanggung.
·   Hak penanggung untuk menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh si berhutang dan hutangnya
·     Hak penanggung untuk dibebaskan apabila ia karena salahnya si berpiutang penanggungtidak dapat menggantikan hak-haknya, jaminan-jaminan, dan hak istimewa dari si berpiutang.


PENUTUP

Kesimpulan

·         jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
·         Jaminan kredit berupa jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Barang yang dapat dijamin di dalam jaminan kebendaan berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
·         Jaminan kebendaan dapat dijamin dengan gadai, Fidusia, Hak Tanggungan, serta Hipotek.




[1]  Thomas Suyatno, Dasar Dasar Pengkreditan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,          1997 ) hlm.88
[2] Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, (yogyakarta : Andi, 2005 ) hlm. 99
[3] Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia … hlm 83

You Might Also Like

0 comments: